Polres Bangkalan Serahkan Sepeda Motor Dinas ke Polsek Jajaran
Tribratanewsbangkalan.com – Sejumlah 31 kendaraan
dinas roda dua merek Vixion warna hijau gelap, hari Senin (21/11/2016)
sekitar pukul 08.00 Wib dilaksanakan apel bersama dilanjutkan acara
khusus penyerahan sepeda motor kepada jajaran Polsek Polres Bangkalan
dan Satsabhara, untuk menunjang kelancaran tugas sehar-hari baik patroli
maupun sambang ke desa-desa yang terpencil.
Apel jam pimpinan yang langsung dipimpin oleh Inspektur upacara AKBP
Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH dalam pengarahannya yang menyinggung
tentang sepeda potor dinas yang akan diserahkan antara lain mengatakan
bahwa :
- Sepeda motor dinas tersebut adalah milik negara yang dititipkan kepada kita untuk dipakai dan dirawat.
- Dalam pelaksanaan tugas selayaknyalah negara memberikan kendaraan dinas dan tidak lagi menggunakan kendaaraan milik pribadi.
- Setelah sepeda motor dinas diserahkan kepada pemegang sesuai sprint dari Kapolres Bangkalan, semaksimal mungkin dipakai untuk melaksanakan dinas bukan parkir dikantor atau dirumah.
- Anggaplah sepeda motor tersebut sebagai milik pribadi, sehingga pemakaiannya dengan hati-hati tidak sembrono.
- Jika ada gangguan kerusakan kecil, segeralah diperbaiki jangan menunggu berlarut-larut.
- Unit Provos wajib melaksanakan pemeriksaan seluruh kendaraan dinas secara rutin atau insidentil.
Kendaraan dinas yang diserahkan saat upacara tersebut oleh Kapolres
Bangkalan kepada pemegang ditandai dengan menyiramkan air bunga kepada
salah satu sepeda motor, setiap unit sepeda motor dilengkapi peralatan
sbb : Rompi, 2(dua) unit helm dinas, Box samping kiri dan kanan, 1(satu)
unit Handy Talky, 1(satu) buah mantel, kaca depan (bertulisan Call
center 110 POLISI), sirine dan rotator. Sejumlah 31 unit sepeda motor
dinas tersebut diberikan kepada 13 Polsek jajaran Polres Bangkalan
mendapat @ 2 unit sepeda motor dinas kecuali Polsek Konang, Blega, Galis
dan Modung.
Menanggapi penyerahan sepeda motor dinas, Kapolres Bangkalan AKBP
Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH mengatakan bahwa, “sepeda motor dinas
lebih baik rusak karena dipakai dinas daripada rusak karena
disimpan/parkir terus, “Tegasnya. (Bkl-33)