Polsek Klampis Amankan Wanita Pencuri Puluhan Gram Emas
![]() |
Tersangka LM (31) saat diperiksa Penyidik Polsek Klampis Polres Bangkalan ( Nn_Hms) |
Tersangka Lutmah Maimunah (31) warga dusun Galis
Desa Bulukagung Kecamatan Klampis Kab Bangkalan ditangkap Kanit Reskrim Polsek
Klampis dan anggota hari Senin 30 Januari 2017 pukul 19.00 WIB dirumah
tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa uang dan perhiasan emas
terdiri Uang tunai Rp. 8.405.000,- satu bilah pisau dapur dengan ujung patah,
satu buah kalung emas, dua buah anting emas, satu buah cincin emas, satu buah
gelang bayi emas, satu buah gandol emas, satu buah gelang bayi emas, dua buah
anting emas, tiga buah cincin emas dan lima lembar surat perhiasan emas.
Tersangka Lutmah Maimunah melakukan
pencurian uang dan emas dengan cara mencongkel pintu rumah korban dengan pisau
setelah pintu terbuka tersangka mengambil perhiasan emas milik korban yang
berada dilemari korban selanjutnya emas tersebut sebagian digadaikan dan
sebagian dijual selanjutnya dibelikan emas baru.
![]() |
Barang Bukti Uang dan Pergiassn Emas yang disita dari Tersangka (Nn_Hms) |
Kapolsek Klampis AKP Irifandi, SH Menyampaikan,
" Kejadian bermula saat pelaku datang kerumah korban dengan maksud
mengajak pergi ke hajatan, namun ketika sampai dirumah korban
rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci, kemudian pelaku mendapat penjelasan
dari Bu Tiwani kalau korban dan keluarga sedang pergi hajatan ke rumah Nur Halifah, " Tuturnya
"Mendengar penjelasan tersebut pelaku masuk
kerumah korban dengan cara merusak pintu dengan menggunakan pisau dapur
selanjutnya mengambil perhiasan emas milik korban yang sebelumnya sudah
diketahui oleh tersangka disimpan dilemari pakaian korban, " Lanjutnya
" Perhiasan yang diambil pelaku dari lemari
korban yakni kalung 4 buah, cincin 6 buah, gelang 5 buah, gandol dan anting
masing masing 2 pasang seharga kurang lebih seratus juta rupiah, "
Pungkasnya
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha SIK,
SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menerangkan,
" Pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Klampis setelah
menggadaikan perhiasan emas di PT Mas Unit Arosbaya berikut barang bukti uang
tunai sisa hasil gadai dan beberapa perhiasan emas yang sesuai dengan surat
perhiasan milik korban, " Paparnya.
Lebih lanjut AKP Bidarudin menjelaskan, "
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Klampis dijerat pasal 363 (1) ke-5
KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun hukuman penjara." (
Nn_Hms)