Polres Bangkalan Lumpuhkan Spesialis Curanmor Dalam Rumah
![]() |
Kapolres Bangkalan menunjukkan senjata api yang disita dari tersangka AGA(25). (bid) |
Sebelumnya unit opsnal Satreskrim Polres Bangkalan, melihat mobil honda Jazz nopol L-1387-VB yang dikemudikan AG (25melintas di jalan Ringroad Bankalan dan menyusul dibelakangnya sebuah mobil avanza nopol B-1911-HJ yang milik AB Selanjutnya dilakukan pembuntutan dan penghadangan oleh jajaran Polsek, namun yang berhasil ditangkap hanya pengemudi honda Jazz sedangkan pengemudi avanza berhasil melarikan diri.
Salah seorang tersangka AGA (25) warga Dsn Bilaporah Utara, Ds.Bilaporah Kec. Socah Kab. Bangkalan, ia ditangkap karena menguasai sepucuk senjata api jenis revolver dan selain itu juga diamankan beberapa barang bukti lainnya berupa kunci letter L (untuk merusak gembok pintu pagar), 6 gembok rumah, sebuah senjata tajam dan sebuah mobil jazz nopol L-1387-VB.
![]() |
Dikejar polisi, Mobil yang dikemudakan tersangka AG(25) masuk parit. (bid) |
Modus operandi pelaku ini merusak gembok pagar dan merusak kunci stir dengan menggunakan kunci T kemudian mengganjal pintu rumah korban dengan kayu atau besi dengan tujuan pemilik rumah tidak bisa mengejar.
Sebelum pelaku AG tertangkap, kejahatan terakhir yang dilakukan kedua tersangka AG dan AB
yang baru saja dilakukan adalah pencurian sepeda motor honda vario ditempat kos perumahan Bancaran Bangkalan serta di 12 (duabelas) lokasi kejadian yang berbeda yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka AGA (25) dan ABA (27).
Tersangka AGA (25) dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bangkalan untuk proses hukum selanjutnya. "terhadap tersanka AGA yang mengakui perbuatannya di 13 tempat kejadian, maka penyidik dapat menerapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "ujarnya. (bid)