Polsek Konang Tangkap DPO Pembunuhan Buron 5 tahun
![]() |
Tersangka AD (42) DPO kasus pembunuhan ditangkap Unit Reskrim Polsek Konang. (bid) |
Keberadaan tersangka AD diketahui langsung oleh dua anggota Unit Reskrim Polsek Konang yang sedang melaksanakan pemantauan situasi kamtibmas di sepanjang Jalan Raya Konang, melihat seorang yang diketahui sebagai orang yang pernah menjadi buronan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret 2012. Tanpa kesulitan kemudian polisi menangkap lelaki yang kemudian dikenal bernama AD (42), pada hari Rabu (29/3/2017) sekitar puku 15.45 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan badan ternyata di balik bajunya didapati sebilah senjata tajam jenis seken (keris) yang panjangnya sekitar 25 cm. Selanjutnya tersangka AD (42) dan barang buktinya berupa sebilah pisau dibawa ke Polsek untuk proses hukum selanjutnya.
![]() |
Sebilah senjata tajam jenis seken (keris) yang disita dari tersangka AD(42). (bid) |
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH melalui Kasubbaghumas AKP Bidarudin, SH menjelaskan bahwa, "kasus tersangka AD (42) dapat disidik secara terpisah yakni kasus senjata tajam sebagaimana dimaksud pasal 2 (1) UU Drt 12/1951 dengan ancaman penjara 10 tahun dan kasus pembunuhan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, "ujar mantan Kapolsek Konang itu.(bid)