Kapolres Bangkalan Rilis Kasus Penadahan Motor Curian
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha SIK., SH. MH sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. |
Rahman yang merupakan warga Dusun Laok Sabe, Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan ini ditangkap pihak kepolisian pada hari Jumat (27/01) pada pukul 3.00 WIB. Rahman ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor.
Sepeda motor yang didapatkan merupakan hasil pencurian oleh Samsiri (31) warga Dusun Padandang, Kecamatan Tanjung dan Slamet (37) warga Dusun Pengalangan, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi yang keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor tahun 2009 yang ditunjukkan saat press release. |
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Rahman alias Abd Rochman sebelumnya merupakan perantara penebusan sepeda motor yang sebelumnya diambil oleh Slamet dan rekannya di wilayah Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 480 ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.