Kapolres Bangkalan Rilis Kasus Penadahan Motor Curian

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha SIK., SH. MH sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
TRIBRATANEWSBANGKALAN.COM - Rahman alias Abd. Rochman (39) tertunduk lesu saat Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha SIK., SH., MH melakukan rilis pers atas kasus penadahan barang pencurian yang menjerat dirinya.

Rahman yang merupakan warga Dusun  Laok Sabe, Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan ini ditangkap pihak kepolisian pada hari Jumat (27/01) pada pukul 3.00 WIB. Rahman ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor.

Sepeda motor yang didapatkan merupakan hasil pencurian oleh Samsiri (31) warga Dusun Padandang, Kecamatan Tanjung dan Slamet (37) warga Dusun Pengalangan, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi yang keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor tahun 2009 yang ditunjukkan saat press release.
Slamet dan rekannya diduga menitipkan sepeda motor hasil curiannya kepada tersangka Rahman, lalu oleh Rahman sepeda motor tersebut dijaminkan dengan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Setelah kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Rahman alias Abd Rochman sebelumnya merupakan perantara penebusan sepeda motor yang sebelumnya diambil oleh Slamet dan rekannya di wilayah Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 480 ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.



Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Cek Kesiapan Pemilukada 2024, Polres Bangkalan Lakukan Patroli Rutin