DPO Curanmor Diciduk Polres Bangkalan
Suasana Press Relaese oleh Wakapolres Bangkalan |
Tidak cukup disitu, setelah
berhasil mengambil motor milik HZ di akses Suramadu pada hari Selasa (16/2/2016)
sekitar jam 07.30 WIB, AU melancarkan aksinya kembali di rumah korban NI warga
asal Kelurahan Mlajah Kecamatan Mlajah Kabupaten Bangkalan pada hari Senin (9/1/2017).
Dengan berbekal kunci T, AU masuk ke pekarangan NI sekitar jam 05.00 WIB dan
berhasil membawa lari sepeda motor beat warna putih dengan nopol M 6440 LA
milik NI. Hasil motor curian tersangka AU kemudian di jual ke MM (32)
yang bertindak sebagai penadah warga asal Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten
Bangkalan dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Tersangka AU diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan
dengan kasus serupa dengan 3 tahun 10 bulan kurungan penjara setelah tersangkau
AU baru sepekan keluar dari penjara. AKP Anton Widodo, SH yang didampingi oleh
Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH menegaskan “pria yang dulunya mengaku
sebagai musisi ini diamankan Satreskrim Polres Bangkalan karena termasuk
dalam DPO pada kasus yang menimpa korban HZ dan NI yang mana teman AU terlebih
dulu diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan. (Fir)