Kedapatan Membawa Clurit, Warga Banyubesi Ditangkap Polisi
Penyidik Menunjukkan Barang Bukti Clurit Kepada Tersangka RM |
Tribratanewsbangkalan.com
– Akibat
membawa senjata tajam jenis clurit, RM (52) seorang warga asal Desa Banyubesi Kecamatan
Tragah Kabupaten Bangkalan diamankan oleh anggota Polisi Polres Bangkalan. RM
yang kesehariannya bekerja sebagai sopir kedapatan membawa sebilah clurit saat Unit Ops dan Polsek Tanah Merah melakukan operasi gabungan di Jl. Raya Desa Patemon
Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.
AT panggilan akrab RM
diamankan oleh Unit Ops dan Polsek Tanah Merah pada kamis (24/8/2017) jam 05.30
WIB saat RM melintasi Jl. Raya Desa Patemon untuk mengantarkan istrinya ke Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah. Clurit yang dibawa RM disimpan di pinggangnya dengan ditutupi jaket
levis warna biru. “Saya membawa clurit untuk jaga diri karena saya memiliki
musuh di Desa Jaddung dimana Desa itu tempat saya lewat tiap harinya” ujar RM
kepada petugas saat diinterogasi alasannya membawa senjata tajam jenis clurit. "Meskipun bebas nanti saya akan tetap membawa clurit" imbuh RM ke petugas. Akibatnya, RM harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman paling lama 10 tahun dengan dasar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 pasal 2 ayat (1).
Permusuhan RM dan musuhnya asal Desa Jaddung bermula saat orang tua RM dibunuh oleh orang tua musuhnya pada saat RM masih duduk dikelas 4 SD. Dan pada umur 20 tahun, RM membalas dengan membunuh balik orang tua musuhnya yang membuat RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 1 tahun 5 bulan dan bebas pada tahun 1987.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Fir)