Pelaku Penipuan Diciduk Polsek Geger
Tersangka HS (42) Diamankan di Polsek Geger |
HS yang merupakan warga asal
Dusun Landek Barat Desa Landek Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan
diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Geger karena melakukan penipuan atau penggelapan terhadap Muhammad Soleh.
HS yang menjanjikan akan mengembalikan motor keluarga MS yang hilang dengan
meminta tebusan uang sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
tidak kunjung menepati janjinya hingga waktu yang disepakati.
HS beserta barang bukti berupa 1
lembar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 lembar uang Rp. 50.000 (lima
puluh ribu rupiah) diamankan anggota reskrim Polsek Geger dan kemudian dibawa
ke Polsek Geger untuk dilakukan proses hukum penyidikan.
Kapolsek Geger AKP Andy Bahtera, SH, SE melalui Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH membenarkan penangkapan itu dan terhadap tersangka HS penyidik dapat menerapkan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara. " Ujarnya. (Fir)
Kapolsek Geger AKP Andy Bahtera, SH, SE melalui Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH membenarkan penangkapan itu dan terhadap tersangka HS penyidik dapat menerapkan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara. " Ujarnya. (Fir)