Polres Bangkalan : Residivis Pencuri Burung Ditangkap Massa

Tersangka DR(20) didampingi petugas menuju ruang tahanan. (bid)
Tribratanewsbangkalan.com - Dini hari Kamis (24/8/2017) sekitar pukul 03.30 WIB Polres Bangkalan telah mengamankan DR (20) seorang warga jalan Raya Ketengan Kelurahan Tonjung Burneh Kab.Bangkalan karena tertangkap basah mengambil burung milik Abdul Rahman (45) warga Jalan Kapten Syafiri VIII/60A Rt/Rw 004/002 Kel. Pejagan Kecamatan Bangkalan..

Sebelumnya korban Abdul Rahman (45) sudah terbiasa terbangun dimalam hari dan seperti biasanya melihat-lihat keadaan sekitar rumah. Namun korban saat mengintip kehalaman depan rumahnya melihat seorang laki-laki tak dikenal berusaha mengambil sangkar yang didalamnya terdapat seekor burung jenis murai Lampung warna hitam coklat di halaman rumahnya. Dengan bergegas korban Abdul Rahman lari keluar halaman untuk mengejar pelaku pencuri burungnya.

Korban Abdul Rahman berteriak keras berulang kali, maling..! maling..! berulang kali akhirnya tetangga sekitarnya turut membantu mengejar DR(20) dan masyarakat yang langsung mengepung lokasi membuat pelaku pencurian burung tidak berkutik. Sangkar burung yang sebelumnya dalam keadaan tergantung sudah berada ditangan pelaku, namun oleh pelaku sangkar burung tersebut terpaksa diletakkan dan ditinggal begitu saja, untuk selanjutnya berusaha melarikan diri.

Kepada penyidik yang memeriksanya, tersangka DR (20) mengakui sebelumnya pernah dipenjara selama sembilan bulan karena kasus yang sama yakni mencuri burung lalu ditangkap dan di proses hukum oleh satreskrim Polres Bangkalan pada 2016. Dan perbuatan itu dilakukannya seorang diri karena desakan ekonomi untuk membantu orangtua yang sakit jantung.

Nasib baik berpihak kepada pemilik burung, karena sangkar burung muray lampung hitam coklat yang kalau dijual senailai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) berhasil digagalkan berkat bantuan warga sekitar rumah korban.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH melalui Kasubbaghumas AKP Bidarudin, SH membenarkan tentang penangkapan terhadap tersangka DR dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan karena perbuatannya tersangka DR dapat dikenakan pasal berlapis yakni pasal pencurian dengan pemberatan 363 dan pasal tentang residivis 486 KUHP sehingga hukumannya dapat ditambah sepertiganya, "ujarnya. (bid)

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Cek Kesiapan Pemilukada 2024, Polres Bangkalan Lakukan Patroli Rutin