Polsek Tanah Merah Menangkap Pencuri Sapi
SD(55) Warga Dusun Glugur Desa Jangkar Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan |
2 ekor sapi milik MS (50) warga Tlomar Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan diketahui hilang pada hari sabtu (26/3/2017) sekitar jam 01.30 WIB saat MS melihat kedalam kandang sapi miliknya. Pencurian sapi milik MS ditengarai oleh DS yang mendengar suara orang berjalan. Mengetahui 2 ekor sapinya tidak ada dikandang, MS dan DS melakukan pencarian dengan mengikuti jejak telapak kaki sapi miliknya yang dicuri hingga ke Dusun Jangkar. 4 hari kemudian, MN yang sudah terlebih dahulu ditahan di Polres Bangkalan menjual 2 ekor sapi hasil curiannya ke Desa Sipil Kecamatan Kokop dengan harga sebesar RP. 11.700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kemudian dibagikan ke 5 temannya yang masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Tersangka SD (55) Saat Diamankan Oleh Anggota Polisi |
Polisi menangkap SD sewaktu
mencari rumput dan mengamankan barang bukti sebuah sarung warna hijau, kopyah
warna hitam, baju lengan pendek motif kotak-kotak warna coklat bergaris putih
hitam , dua utas tali tampar warna coklat muda, dan sebuah gunting baja warna
hitam yang digunakan SD untuk merusak gembok kandang sapi milik MS.
Kapolsek Tanah Merah AKP Yoyok
Prasetyo, SH melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH membenarkan
adanya penagkapan pelaku curwan tersebut. Dan jika cukup bukti, penyidik dapat
menerapkan pasal (363) ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 dengan ancaman maksimal 9 tahun. (Fir)