Bawa Sajam, Dua Pemuda Asal Galis Diciduk Polsek Blega
Tersangka MR (18) dan MA (22) Diamankan Anggota Polsek Blega |
Dua pria yang berprofesi sebagai pedagang ini diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau saat melintasi Jl. Raya Gunung Gigir Desa Lombang Laok Kecamtan Blega Kabupaten Bangkalan dini hari.
Barang Bukti Sebilah Pisau dengan ukuran 35 cm Lengkap Dengan Sarung Pengaman Berwarna Merah |
Selanjutnya barang bukti masing-masing berupa sebilah pisau dengan ukuran 40 cm dan 35 cm serta sarung pengaman yang terbuat dari kulit warna coklat dan merah berikut pemiliknya dibawa ke Polsek Blega untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Blega AKP Hartanta, S.H. melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H. membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap tersangka MR dan MA. Dan keduanya dikenakan pasal 3 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Fir)