Dua Sales Asal Jombang Diamankan Polsek Socah
Mobil Pick Up nopol S 8287 WA yang dikendarai kedua pelaku |
Tribratanewsbangkalan.com – Bermotif kesal karena barangnya tidak dibeli pelanggan, sales asal Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Jombang bawa kabur satu rol talang berbahan seng milik pelanggan toko bangunan Jaya Desa Bilaporah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Selasa (26/12/2017).
Tindakan dua sales SM (36) dan JS (35) asal Jombang tersebut diketahui korban MR (34) sekitar pukul 09.00 WIB saat pelaku datang ke toko korban sembari memarkir mobil pick up Grand Max nopol S 8287 WA di pelataran toko korban untuk menawarkan barang dagangnya.
Satu rol seng yang milik SM yang dibawa kabur oleh kedua pelaku |
Kecurigaan korban bermula pada bulan sebelumnya ketika dua sales asal Jombang ini datang untuk menawarkan barang dagangan namun pemilik toko malah kehilangan satu rol seng galvalum. Korban MR semakin curiga ketika pelaku JS berjalan ke belekang toko begitu turun dari pick up ditambah lagi dengan pemarkiran mobil yang masuk ke pelataran toko milik korban.
Tanpa sepengetahuan korban, SM yang berada di depan toko secara diam-diam menaikkan satu rol talang seng dengan ketebalan 0,20 milimeter milik korban ke mobil pick up pelaku. SM yang menolak dagangan kedua sales dengan dalih stok barang masih banyak membuat sales meninggalkan toko korban untuk menarkan barang dagangannya ke toko lain, namun setelah kepergian dua sales tersebut korban langsung mengecek toko dan benar satu rol seng hilang.
Bukti nota pembelian milik korban SM |
SM bersama adiknya kemudian membuntuti mobil pelaku yang menjajakan barang dagangannya di toko yang berada di Desa Parseh sekitar 4 km dari toko korban. “Mereka ngotot bahwa seng itu barang perusahaan. Ketika saya mengajak mereka kembali ke toko malah kabur bersama pick up yang dikendarai” ujar SM.
Melihat gelagat pelaku, korban langsung melaporkan ke anggota Polri yang bertugas di Pos Pantau Ops Lilin Semeru 2017 Desa Parseh Kecamatan Socah. Selanjutnya Bripda Baktiar dan Bripda Widhi melakukan pengejaran dengan menggunakan mobil patroli Polsek Socah. Sesampainya di Desa Langkap Kecamatan Burneh pelaku berhasil diberhentikan dan diamankan ke Mapolsek Socah.
Kapolsek Socah AKP Sulaiman, S.H., melaui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., mengatakan “Setelah dilakukan interogasi terhadap SM (36) dan JS (35) keduanya tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan satu rol seng yang dibawanya kabur dan keduanya mengaku melakukan hal tersebut karena kesal terhadap SM sebab selama satu bulan tidak membeli barang dagangan dari pelaku sedangkan korban SM bisa menunjukkan bukti nota pembelian atas barang tersebut." terangnya.
"Dari perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara" pungkasnya. (Fir)