Tim Saber Pungli Bangkalan Sosialisasikan Sangsi Pungli
Pemberian cenderamata oleh Tim I Saber Pungli Kab. Bangkalan. |
Tribratanewsbangkalan.com – Mencegah adanya pungutan liar, Tim I Saber Pungli Kabupaten Bangkalan mensosialisasikan pasal 368 KUHP dan pasal 2 dalam UU Tindak Pidana Suap & Tipikor apabila melakukan Pungli di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan, Selasa (19/12/2017).
Bertempat di Aula Bapenda, acara yang digelar mulai pukul 09.15 WIB hingga 11.00 WIB dihadiri oleh Kabad Bapenda (Siswo Irianto, S.H., M.M), Sekretaris Bapenda (Moh. Kosim, S.H., M.M), para Kabid, Kasubbid, Kasubag Bapenda, dan para staf Bapenda.
Penyampain materi pungli oleh Iptu Suyitno selaku Paur Bankum Subbaghukum Polres Bangkalan. |
Iptu Suyitno, S.H., M.H. selaku Paur Bankum Subbag Hukum Polres Bangkalan, yang didampingi oleh Bripka Rahman Arif anggota Binmas dan Bripda Ahmad anggota Reskrim menyampaikan materi tentang dasar hukum Satgas Saber Pungli. Pemberian cendera mata dari Tim Saber Pungli kepada Kabad Bapenda dan sesi foto bersama jajaran Bapenda menjadi penutup kegiatan sosialisasi.
Paur Bankum Subbaghukum Iptu Suyitno, SH, M.H melalui Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H. mengatakan, “Tim Saber Pungli berharap realisasi kinerja seluruh karyawan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dapat memahami dan tidak melakukan pungli, ”ungkapnya. (Fir)