Tim Saber Pungli Kabupaten Bangkalan Melaksanakan Sosialisasi di Dinas Perdagangan
Iptu Suyitno saat menyampaikan materi saber pungli kepada peserta |
Tribratanewsbangkalan.com – Mencegah adanya pungutan liar, Tim I Unit Saber Pungli sosialisasikan ancaman pidana jika kedapatan melakukan pungutan liar di Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Kamis (28/12/2017).
Bertempat di ruang Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, sosialisasi saber pungli yang dimulai pukul 09.15 WIB hingga 10.50 WIB dihadiri oleh Kadis Perdagangan Kabupaten Bangkalan (Drs. Budi Utomo, M.Si), Sekretaris Dinas Perdagangan, Para Kabid Dinas, Para Kasi Dinas dan para Staf Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan.
Tim I Unit Saber Pungli foto bersama peserta |
Paur Bankum Subbaghukum Polres Bangkalan Iptu Suyitno, S.H., M.H., selaku Ketua Tim I Unit Saber Pungli dengan didampingi Bripka Rahman Arif dalam kesempatannya menyampaikan secara detail dasar-dasar hukum satgas saber pungli, kriteria pungli dan ketentuan pidana apabila melakukan pungli diantaranya pasal 368 KUHP.
Sosialisasi yang dibuka oleh Kadis Perdagangan tersebut kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian brosur oleh Tim Saber Pungli kepada peserta setelah sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.
Dalam kesempatan tersebut Tim Saber Pungli Kabupaten Bangkalan juga memberikan Pamfled/ brosur tentang tindakan atau kegiatan yang termasuk kategori Pungli.
Dalam kesempatan tersebut Tim Saber Pungli Kabupaten Bangkalan juga memberikan Pamfled/ brosur tentang tindakan atau kegiatan yang termasuk kategori Pungli.
Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Paur Bankum Subbaghukum Iptu Suyitno, S.H., M.H., mengatakan “ Dengan hadirnya Satgas Pencegahan Saber Pungli di berbagai Instansi, diharapkan dalam pelayanan publik benar benar bebas dari praktek pungutan liar ”terangnya. (Fir)