Bawa Sajam, Pria Asal Balikpapan Utara Diamankan Polsek Konang Bangkalan
Pelaku AR (42) saat diamankan di Mapolsek Konang Polres Bangkalan |
AR (42) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa dilengkapi surat ijin yang sah saat mengendarai sepeda motor diperempatan jalan raya Desa Bandung kecamatan Konang kabupaten Bangkalan.
Anggota Polsek Konang yang sedang melaksanakan patroli hunting dikawasan desa Bandung menjumpai AR yang berboncengan sepeda motor dengan gelagat mencurigakan kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan selanjutnya ditemukan senjata tajam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Barang bukti Senjata Tajam Pisau yang diamankan |
" Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Konang untuk proses penyidikan dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun hukuman penjara" terang AKP Bidarudin. (Nn_Hms)