Daripada Malu Bapak dan Anak Bunuh Selingkuhan Istri
Tersangka MY (26) dan MH (44) dibawa ke Polres Bangkalan untuk Konperensi pers. |
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Muh. Sirin, yakni MY (26) dan MH (44) berhasil diamankan pada Rabu (24/1/2018) pukul 20.30 WIB, yang kemudian keduanya diketahui ada hubungan sebagai anak dan bapak kandung.
Gabungan personil dari Unit Reskrim Polsek Socah dan Unit Resmob Polres Bangkalan dipimpin Kapolsek Socah AKP Sulaiman berhasil mengamankan dua tersangka yakni adalah MY (26) dan MH (44) kedua lelaki itu warga kampung Bilaporah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
Kepada penyidik, tersangka MY mengaku bahwa perbuatan itu dilakukannya karena dendam sakit hati akibat perbuatan korban Muh.Sirin kedapatan sedang berada dalam kamar istrinya saat tidur dirumah mertuanya bernama Ahmad Jayani di Kpg Langguleng Ds.Keleyan Kec. Socah pada Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu juga tersangka MY mengambil sebilah celurit tapi Muh.Sirin berhasil melarikan diri.
Tersangka MY kemudian melaporkan apa yang dilihatnya kepada bapak kandungnya bernama MH, hingga kemudian disepakati MH setuju bersama MY untuk menghabisi nyawa Muh.Sirin. Hasil pengintaian MY dirumah Muh.Sirin pada Selasa (23/1/2018) pukul 20.00 WIB, diyakini bahwa Muh.Sirin ada diatas plafon dan dilaporkan pada MH bapak kandungnya.
Pada keesokan harinya anak dan bapak yakni MY dan MH dengan membawa pisau sepakat mendatangi rumah Muh.Sirin pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum memulai aksinya, istri Muh.Sirin disuruh pergi keluar dari rumah, lalu dengan bambu plafon rumah ditusuk-tusuk oleh MY dan MH. Tak puas sampai disitu dengan korban juga ditembaki dengan senapan angin. Belum puas sampai disitu, dengan tangga kedua tersangka naik keatas loteng rumah dan membacok dengan membabi buta hingga akhirnya Muh. Sirin jatuh terlentang diatas rumah.
Tersangka MY juga menjelaskan sebenarnya Ulfa antara istri tersangka MY masih ada hubungan keluarga tapi perselingkuhan itu membuat tersangka gelap mata dan harus menanggung akibat perbuatannya. Tanpa rasa menyesal tersangka MY menyatakan puas karena telah berhasil membunuh Muh.Sirin dan ia ikhlas menjalani sangsi hukum atas perbuatannya.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH melalui Kasubbaghumas AKP Bidarudin, SH menjelaskan bahwa, "Hingga saat ini terhadap kedua tersangka MY dan MH masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku yang lain, untuk itu penyidik dapat menerapkan pasal berlapis dengan pasal 340, 338 dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, "tegasnya. (bid)