Dua Warga Surabaya Diringkus oleh Satnarkoba Bangkalan
Kondisi tersangka ATB (33) dan AD (67) saat konperensi pers. |
Dua pelaku masing-masing berinisal ATB (33) asal Kapasan Kidul Kelurahan Simokerto Surabaya dan AD (67) warga asal Genteng Besar Kecamatan Genteng Surabaya tertangkap basah saat mengkonsumsi narkoba jenis shabu di rumah milik ML Dusun Rabesen Timur Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
Setelah dilakukan pengintaian pukul 15.00 wib Sat Resnarkoba Polres Bangkalan meringkus ATB (33) dan AS (67) serta mengamankan barang bukti yang berhasil anggota sita dari kedua pelaku berupa satu (1) kantong plastik klip yang berisi shabu dengan berat kotor 0,48 gram, satu (1) buah alat hisap berupa bong beserta pipet yang berisi sisa shabu sudah dibakar dengan berat kotor 3,97 gram lengkap dengan sedotannya warna putih, 1(satu) buah kompor shabu dan 1(satu) buah sendok shabu.
Kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa mendapatkan barang haram jenis shabu tersebut dari ML yang berhasil melarikan diri, dengan mahar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
“Kedua tersangka ditangkap anggota saat mengkonsumsi narkoba jenis shabu di rumah ML yang saat ini masih dalam proses pengejaran” Terang Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo, S.H., melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin, S.H.
“Tersangka ATB dan AS saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua tersangka penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ”pungkasnya. (Fir)