Pasukan Polres Bangkalan Datang, Eksekusi Rumah Lancar.
Anggota saat mengawasi jalannya pengosongan rumah |
Rencana pelaksanaan putusan eksekusi perkara perdata No. 7/Pdt.G/2011/PN Bkl terkait dengan Asminten sebagai Pemohon Eksekusi melawan H.Ali alias Markuat dkk selaku Termohon Eksekusi.
Pengamanan dilakukan atas hasil rapat koordinasi pada Selasa 16 Januari 2018 antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkalan di Kantor PN Bangkalan Jalan Soekarno Hatta No 4 yang berujung ke pengosongan rumah seluas 170 M2.
Anggota Polres Bangkalan saat melakukan pengamanan |
Saat anggota berada di lokasi sebagaimana biasa pihak panitera Pengadilan Negeri Bangkalan membacakan putusan Jl. KH. Abd. Karim Kelurahan Pangeranan pada pukul 09.00 wib untuk melakukan pengamanan pengosongan rumah. Satu persatu barang-barang di dalam rumah sengketa diangkut keluar tanpa perlawanan dari penghuninya.
Adapun batas-batas obyek tanah dimaksud adalah, batas utara adalah jalan, sebelah timur tanah milik Hj.Jamilah, sebelah selatan, tanah milik Mattindah dan sebelah barat tanah milik Asra/Sobai.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin, S.H.,MH menyampaikan bahwa, “Pelaksanaan putusan eksekusi perkara perdata”terangnya. (Fir)