Polres Bangkalan Amankan Sidang Pembunuhan Disertai Perkosaan
Rombongan massa dari Desa Banyubesi Kec. Tragah menuju PN Bangkalan |
Sidang pembunuhan yang dimaksud adalah terkait penemuan sepasang kerangka muda mudi remaja dari Kecamatan Tragah, yakni Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili
(17). yang terikat kaki dan tangannya yang terjadi sekitar Mei 2017. Kemudian Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan pembunuhan disertai perkosaan sadis itu.
Tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan diserta perkosaan yakni, MJ (28), MUH (32), dan MH (52). Ketiganya adalah warga Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, kemudian diketahui bermotif perampokan ingin menguasai sepeda motor milik korban.
Rencananya agenda sidang yang dilakukan pada Selasa (30/1/2018) di PN Bangkalan, akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun sidang lanjutan ini menjadi perhatian masyarakat warga Desa Banyubesi Kec. Tragah dan kasus tersebut terbilang sadis sebelum dibunuh diperkosa dulu secara bergiliran.
Warga masyarakat yang bersimpati terhadap korban pembunuhan tersebut, menimbulkan reaksi pengerahan massa, sekitar 150 warga Desa Banyubesi Kec. Tragah berangkat menuju PN Bangkalan untuk menyaksikan jalannya sidang dengan dua angkutan truk, mini bus dan puluhan sepeda motor.
Pasukan dalmas sebanyak satu peleton dari Polres Bangkalan yang sudah siaga di PN Bangkalan, langsung menyambut massa yang akan masuk melalui pintu gerbang, dilakukan pemeriksaan badan. Hal tersebut wajib dilakukan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.
Kasubbagdalops Polres Bangkalan AKP Wahyudi, SH melalui Kasubbaghumas AKP Bidarudin, SH menjelaskan bahwa, "Sejumlah anggota sudah ditempatkan di beberapa titik, agar acara sidang tetap dapat berjalan tertib, "ujarnya. (bid)