Polres Bangkalan Konprensi Pers Hasil Ungkap kasus Narkoba
Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji, SH, M.Si melaksanakan Konferensi Pers. |
CS (22) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pakaian dan rumah CS (22) yang diduga baru saja dijadikan tempat pesta narkoba jenis shabu.
Dari penggeledahan yang dilakukan, anggota menemukan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastik klip kecil yang berisi shabu, satu (1) buah alat hisap berupa bong beserta pipet yang berisi sisa shabu yang sudah dibakar, 1(satu) buah kompor shabu, dua (2) buah korek api gas dan 1(satu) buah sendok shabu yang disimpan CS di dalam rumahnya.
Selanjutnya tersangka CS (22) beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanjung Bumi sebelum dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Kapolsek Tanjung Bumi AKP Yoyok Prasetyo, S.H., menyampaikan “Tersangka CS (22) dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Polres Bangkalan dengan penerapan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ”terangnya. (Fir)