Wanita ini Terciduk Karena kedapatan Membawa Narkoba
![]() |
Tersangka SA (36) turut ditampilkan saat Konperensi Pers di Polres Bangkalan. |
SA (36) terjaring operasi yang dipimpin oleh Iptu Eko Siswanto, S.H., MH., Kaurbinops Resnarkoba Polres Bangkalan di Dusun Kal-Kal Desa Pangolangan Kecamatan Burneh saat melaukan penggerebekan dirumah MS yang saat ini masih buron.
Penangkapan SA bermula dari pengembangan kasus oleh petugas yang berujung kepada penggeledahan rumah SA dan didapati barang bukti berupa satu (1) kantong plastik klip kecil yang didalamnya berisi butiran kristal putih kecil yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat kotor 0,39 gram.
Selain itu anggota juga menyita satu (1) buah alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik terhubung dengan sedotan plastik warna putih serta pipet kaca yang didalamnya masih terdapat kerak shabu sisa bakar dengan berat kotor 0,84 gram, satu (1) buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan satu (1) potong celana levis merk prada warna biru.
Selanjutnya tersangka SA (36) dan barang bukti yang berhasil disita petugas langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Puguh Suatmojo, S.H., melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin, S.H., menyampaikan “ Dari pengembangan kasus petugas menangkap tersangka SA (36) dan selanjutnya dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ”terang AKP Puguh
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SA (36) dijerat dengan pasal 114 ayat (1), (2) Subs Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika”pungkasnya. (Fir)