Empat Larangan Anggota Polri untuk Kepentingan Kampanye
Tribratanewsbangkalan.com - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang digelar secara serentak pada 27 Juni 2018 mendatang, Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) mengeluarkan peraturan berupa larangan terhadap seluruh anggota Polri terkait pelaksanaan Kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ( Kadiv Propam) Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar, MSi antara lain :
Pertama, Melarang segala bentuk penyewaan, penggunaan, peminjaman gedung/lapangan/halaman milik Polri kepada tim sukses pasangan calon pemilikada untuk kampanye.
Kedua, Melarang penyewaan, penggunaan,peminjaman kendaraan dinas Polri kepada tim sukses pasangan calon untuk pawai kampanye.
Ketiga, Dilarang menempatkan kendaraan dinas Polri di lokasi tim sukses Paslon, kantor Parpol dan rumah milik Paslon kecuali untuk kepentingan pengamanan sesuai dengan surat perintah.
Keempat, Melarang pemasangan gambar / brosur spanduk / baliho kampanye di tempat / fasilitas Polri
Sumber Divhumas Polri
Publish ; Nenny Sasongko