Pesta Narkoba, 3 Pemuda Diamankan Polsek Burneh Salah Satunya Pelajar SMA di Bangkalan
Tiga Tersangka saat diamankan di Mapolsek Burneh |
Tribratanewsbangkalan.com - Polsek Burneh Polres Bangkalan membekuk 3 pemuda saat mengkonsumsi narkoba jenis Shabu di sebuah rumah di Kampung Dajangan Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Sabtu (17/2/18) sekitar pukul 14.30 WIB
Tiga pelaku berinisial MM(22) warga Kampung Dajangan Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, IJ (27) warga Dusun Karanganyar Desa. Burneh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan dan FZR (17) status Pelajar alamat Jalan Trunojoyo Kelurahan Kraton Kabupaten Bangkalan.
Selain mengamankan tiga pelaku, anggota Polsek Burneh juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis Shabu berat 0,42 gram dbungkus plastik kecil, pipet kaca kotor yang berisi kerak shabu 2,63 gram, satu buah bong lengkap dengan alat hisap, dua buah handphone warna hitam merk samsung dan merk mito serta mengamankan sebilah pisau lengkap dengan selontongnya.
Kapolsek Burneh AKP Rivai SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan menerangkan, " Ketiga pelaku berikut barang bukti saat ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangkalan unuk proses penyidikan lebih lanjut, " terangnya
" Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UuRi No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, " pungkasnya.
Penulis : S Daris
Editor : Nenny Sasongko
Publish : Humas Polres Bangkalan.