Nyabu di Bangkalan, PNS Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Tribratanewsbangkalan.com
– Hendak mengkonsumsi shabu dibilik
shabu dirumah pengecer, PNS asal Surabaya dan temannya dirungkus anggota Sat
Resnarkoba Polres Bangkalan, Senin (26/5/18).
AM (55) PNS asal
Griya Kebraon Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Surabaya dan CPP (39)
warga asal Dusun Larangan Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik
harus mendekam dibalik jeruji besi setelah kepergok hendak mengkonsumsi shabu.
Usai membeli shabu
kepada PON dengan cara patungan seharga Rp. 300.000, AM dan CPP yang sudah
menuju bilik shabu di rumah MT Dusun Seberih Desa Sendang Dajah Kecamatan
Labang yang hendak mengkonsumsi shabu diperiksa dan diamankan anggota setelah
didapati barang bukti shabu dan seperangkat alat untuk menghisap shabu.
Melalui Kasubbag
Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Puguh
Suatmojo, S.H., membenarkan tentang adanya pengakapa terhadap dua pelaku oleh
anggotanya yang berlangsung pada Selasa (22/5/18) sekitar pukul 21.30 Wib
AKP Puguh juga
membeberkan barang bukti yang disita oleh anggotanya dari tangan kedua pelaku.
“Dari penangkapan
yang dilakukan, dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa satu
(1) buah kantong plastik klip kecil sedang isi shabu dengan berat kotor 0,59
gram, satu (1) buah bong atau alat shabu, satu (1) buah sendok shabu, satu (1)
buah kompor shabi dan satu (1) buah korek api,” terang AKP Puguh.
Tidak hanya itu, AKP
Puguh juga menjelaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua
pelaku harus meringkuk di Polres Bangkalan dengan dijerat pasal 112 ayat (1) Jo
132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (Fir/Eko)