Polsek Tragah Kawal Massa Aksi Dukung Keluarga Korban Pembunuhan di Pantai Rongkang
Anggota Polsek Tragah saat melaksanakan pengawalan dan pengamanan |
Tribratanewsbangkalan.com – Polsek
Tragah, Kapolsek Tragah AKP Moch. Wiji Santoso Pimpin apel pengawalan dan
pengamanan aksi damai oleh massa pendukung keluarga korban kasus pemerkosaan
dan pembunahan di Pantai Rongkang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan,
Rabu (30/5/18) pukul 09.00 Wib.
Sebanyak kurang lebih 1170 massa yang
terdiri dari 700 orang dari Desa banyubesi, 20 dari Desa Keteleng, 20 orang 20
dari Desa Pacangan, 10 orang dari Desa Dukotam, 50 dari Desa Soket Dajah, 50
orang dari Desa Soket Laok, 60 orang dari Desa Kemoning, 50 orang dari Desa
Jeddung, 30 orang dari Desa Jaah, 20 orang dari Desa Bajeman, 20 orang dari
Desa Tragah, 50 orang dari Desa Pamorah, 20 orang dari Desa Pocong, 40 orang
dari Desa Leman, 10 orang dari Desa Masaran dan 20 orang dari Desa Tambin
dengan menggunakan R2 dan R4 berkumpul di pertigaan Nyurondung untuk memberikan
dukungan moral ke keluarga korban dengan hadir ke sidang vonis di PN Bangkalan.
Tidak hanya itu, Muspika Tragah, AKD se
Kecamatan Tragah, karang taruna se Kecamatan Tragah yang tergabung dalam Forum
Karang Taruna Tragah (FKT), Himpunan Mahasiswa Tragah (Himacitra), MUI, PCNU,
GP Ansor, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Tragah juga ikut bagian
dalam aksi damai dengan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku kasus pembunuhan
di Pantai Rongkang.
AKP Wiji melalui Kasubbag Humas Polres
Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., membenarkan tentang adanya aksi damai oleh masyarakat
Tragah atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Pantai Rongkang Kecamatan
Kwanyar dengan korban berasal dari Desa Banyubesi Kecamatan Tragah Kabupaten
Bangkalan.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan, kami melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap massa yang akan
melaksanakan aksi damai menuntut hukuman mati terhadap pelaku kasus pemerkosaan
dan pembunuhan di pantai rongkang yang saat ini sedang dilakukan sidang putusan
di PN Bangkalan.” Pungkas AKP Wiji. (Fir/Eko)