Sediakan Tempat Nyabu, Pria ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangkalan
Tribratanewsbangkalan.com
– MT (43) pria penyedia shabu dan tempat nyabu asal
Dusun Seberih Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan harus
meringkuk di Polres Bangkalan setelah terbukti memiliki barang bukti berupa
Narkoba jenis shabu, Senin (28/5/18).
Aksi MT pria penjual
Narkoba jenis shabu yang terendus anggota Sat Resnarkoba berujung penangkapan
terhadap MT yang berlangsung pada Selasa (22/5/18) sekir pukul 21.45 Wib
dirumahnya Dusun Seberih Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang.
Tidak hanya menjadi
penjul shabu, pria yang diketahui tidak lulus sekolah dasar tersebut juga
menyediakan bilik atau tempat untuk nyabu di belakang rumahnya yang dikhususkan
buat pelanggan atau orang yang ingin mengkonsumsi Narkoba jenis shabu.
Hal tersebut juga dibenarkan
oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo, S.H., melalui
Kasubbag Humas AKP Bidarudin, S.H., saat petugas usai menginterogasi pelaku.
“Kepada petugas MT mengakui bahwa dalam
menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh PON yang saat ini sudah masuk dalam
Daftar Targer Operasi (DTO). Selain menjadi penjual, kepada anggota pelaku
menambahkan bahwa dirinya juga menyediakan bilik atau tempat untuk nyabu,” beber
AKP Puguh.
AKP Puguh menambahkan “Saat ini pelaku beserta
barang bukti berupa satu (1) kantong plastik klip kecil berisi dua (2) kantong
plastik klip kecil diduga berisi shabu dengan berat kotor masing-masing 15,91
gram dan 4,47 gram, satu (1) kantong plastik klip berisi empat (4) natong klip
kecil diduga berisi shabu dengan berat kotor 2,95 gram, satu (1) kantong
plastik berisi dua (2) kantong plastik diduga berisi shabu dengan berat kotor
1,35 gram, satu (1) kantong plastik berisi dua (2) plastik klip berisi shabu
dengan berat 1,89 gram, satu (1) kantong plastik berisi dua (2) plastik klip
diduga shabu dengan berat kotor 1,42 gram, satu (1) kantong plastik berisi lima
(5) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 2,12 gram, dua (2) timbangan
elektrik, satu (1) sendok shabu, tiga (3) buah pack kantong plastik klip kosong
dan satu kotak kardus bekas bungkus one pad merk Zyrek diamankan ke Mapolres
Bangkalan untuk proses penyidikan.”
“Dan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, terhadap MT penyidik menerapkan pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112
ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
Pungkas AKP Puguh. (Fir/Eko)