Selipkan Sken di Pinggang, Pri Asal Klampis Digiring ke Penjara
Tersangka MJ (41) saat diamankan di Mapolsek Klampis |
Tribratanewsbangkalan.com – Polsek Klampis, Berdalih untuk berjaga-jaga, MJ (41) pria asal Dusun Duko Desa Penyaksaan Kecamatan Klampis yang membawa senjata tajam jenis sken digiring anggota Reskrim Polsek Klampis ke penjara, Rabu (30/5/18).
Senin dari pukul 19.00 Wib empat personil Unit Reskrim Polsek Klampis melaksanakan patroli di daerah rawan, dan pada pukul 22.00 Wib petugas bergeser ke Jalan Desa Lergunung Kecamatan Klampis.
Disaat yang bersamaan, dari arah Kecamatan Geger menuju ke Desa Lergunung ada pengendara sepeda motor yang melintas. Bukannya senang dengan adanya petugas yang melaksanakan patroli untuk memberikan rasa aman, pengendara sepeda motor tersebut justru panik saat melihat petugas.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka |
Kapolsek Klampis AKP Lukas Efendi, S.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., menyampaikan bahwa senjata tajam jenis sken tersebut disembunyikan pelaku dengan diselipkan dipinggang samping kirinya.
“Pelaku MJ saat ini sudah diamankan di Mapolsek Klampis untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama sepulu tahun kurungan penjara.” Pungkas AKP Lukas. (Fir/Eko)