Rampas Hp, Pemuda Asal Tragah Dijebloskan ke Penjara
Tersangka MM (27) saat diamankan di Mapolsek Tragah |
Tribratanewsbangkalan.com – Polsek Tragah, Sempat babak belur karena dihajar oleh massa, MM (27) pemuda asal Dusung Karang Leman Desa Karang Leman Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan diseret anggota Polsek Tragah ke penjara, Senin (25/6/18).
Dengan mengendarai sepeda motor, MM menghadang serta merampas tas dan Hp milik NL (21) korban asal Dusun Jaddung Timur Desa Jaddung Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan yang secara spontan langsung berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan korban, massa yang mendengar langsung menghentikan dan mengamankan pelaku. Tidak lama Kapolsek Tragah AKP Moch Wiji Santoso bersama tiga anggotanya mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dari amukan warga.
AKP Wiji melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., membenarkan dan menjelaskan tentang kronologi yang membuat pelaku MM harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tragah.
“NL melakukan aksinya di Dusun Jaddung Timur Desa Jaddung Kecamatan Tragah pada Sabtu (23/6/18) sekitar pukul 20.30 Wib. Dan dari kejadian tersebut pelaku bersama barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor merk suzuki nopol W 4626 JS, satu (1) tas merah dan satu (1) Hp merk Oppo diamankan ke Mapolsek Tragah,” terang AKP Wiji.
Masih kata Pak Wiji, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NL dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perampasan dengan ancamana pidana dua belas tahun kurungan penjara.” (Fir/Eko)