Bawa 0,49 Gram Shabu, Pria Asal Surabaya Diringkus Unit Serse Polsek Konang
Tersangka MH (30) saat diamankan di Mapolsek Konang/ Fir |
Tribratanewsbangkalan.com
– Polsek Konang, Berbagai upaya terus digencarkan oleh aparat Kepolisian
untuk memberantas pengedaran Narkotika di bumi Indonesia, tidak terkecuali oleh Aparat
Kepolisian Sektor Konang Resort Bangkalan, Sabtu (30/3/19).
Jum’at (29/3/19) sekitar pukul 15.30 Wib Kepala
unit Reserse Polsek Konang bersama anggota meringkus pelaku narkoba berinisial
MH (30) warga asal Desa Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Penangkapan pria yang tidak lulus sekolah tersebut
berawal dari laporan warga yang langsung ditindak lanjuti oleh anggota dengan melakukan
pengintaian dilokasi yang ditengarai rawan digunakan untuk melakukan traksaksi narkoba
yakni di Jalan Raya Desa Bandung Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan.
Setelah dilakukan pengintaian, anggota melihat tiga
(3) orang melintasi jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.
Karena gerak geriknya mencurigakan, anggota menghampiri dan memeriksa MH yang hendak membeli rokok. Alhasil, dari pemeriksaan
yang dilakukan, anggota mendapati satu (1) klip plastik berisi shabu dengan berat kotor 0,49 gram, satu (1)
kantong plastik kosong dan satu (1) celana pendek warna krem selanjutnya MH dibawa ke Mapolsek Konang.
Barang bukti yang disita anggota dari tangan MH |
AKP Abd. Hamid juga menjelaskan “Saat ini pelaku MH
beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Konang untuk proses penyidikan
lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya penyidik menjerat
MH dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perwira berpangkat balok tiga di pundaknya tersebut
juga menambahkan bahwa kedua teman pelaku masih dalam proses pengejaran polisi
dan satu diantara keduanya sudah terlebih dahulu masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO). (Fir)