Sangsi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan oleh satgas Covid-19 Arosbaya yang tidak mengunakan masker
Tribratanewsbangkalan.com - Polres Bangkalan - Polsek Arosbaya. Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas oleh Gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Arosbaya, minggu 25/10/2020.
Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro., S.H., M.H yang memimpin Ops yustisi pendisiplinan dan ketaatan protokol kesehatan menjelaskan Dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 menjelaskan proses pendisiplinan terhadap perlindungan terhadap diri kita, dan perlindungan terhadap orang lain,"
Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat." Imbuhnya (Hms_baya)