Tim penindak pelanggar PROKES melaksanakan Operasi Yustisi memeriksa Kendaraan yang Melintas
Polres Bangkalan, Untuk Menjaga Penyebaran Virus Covid 19 atau Korona dan Menindak lanjuti Inpres No 6 Thn 2020 Perlu Peran Aktif Muspika Kecamatan Geger Bangkalan untuk penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Hari ini Senin ( 39/11/2020 ) pukul 09.30 Wib .Tim penindak pelanggar PROKES di Kecamatan Geger yang dipimpin Kapolsek Geger Polres Bangkalan Langsung Operasi Yustisi Bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah kecamatan geger Bangkalan.Dengan memeriksa kendaraan R4 yang melintas apakah penumpang dan pengemudi sudah memakai masker.Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan adanya Inpres No.6 Thn 2020 tentang percepatan penanganan covid 19 dengan tetap memakai protokol kesehatan.
Diharapkan dengan ada Opeeasi Yustisi ini Masyarkat Kec Geger Kab Bangkalan tidak melanggar prtokol kesehatan khususnya memakai masker saat keluar rumah.Karena tanpa dukungan masyarakat tentang penting nya prtokol Kesehatan upaya untuk Pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid 19 tidak sempurna.
"Diharapkan semua elemen masyarakat mendukung kinerja TNI ,Polri dan Lembaga yang terkait untuk penanganan percepatan penanganan covid 19 agar tidak bertambah masyarakat yang positif covid 19," pungkas kapolsek geger Akp Bidarudin,S.H