Gerebek bandar Narkoba, empat orang diamankan unit Reskrim Polsek Galis
Tribratanewsbangkalan.com, Polsek Galis - Polres Bangkalan, Berbagai upaya terus dilakukan oleh aparat Kepolisian untuk memberantas pengedaran Narkotika di bumi Indonesia, tidak terkecuali oleh Aparat Kepolisian Sektor Galis Resort Bangkalan, Sabtu (27/02/21).
Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 Wib Kepala unit Reskrim Polsek Galis bersama dengan anggotanya berhasil meringkus pelaku narkoba berinisial TR (27), RS (30) MF (25) dan AF (19) yang semuanya merupakan warga Ds. Banjar, Kec. Galis, Kab. Bangkalan.
Penangkapan para pelaku Narkotika tersebut berawal dari laporan warga yang langsung ditindak lanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan dilokasi yang ditengarai rawan digunakan untuk melakukan traksaksi narkoba yakni di rumah saudara TR alamat Dsn. Rambat, Ds. Banjar, Kec. Galis, Kab. Bangkalan.
Ditempat terpisah, Kapolsek Galis AKP TOMY PRAMBANA,SIK.,MH.,MSi mewakili Kapolres Bangkalan AKBP DIDIK HARIYANTO,SIK membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Dirinya sempat menjelaskan bahwa “Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Galis untuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya".
Kanit Reskrim Polsek Galis Aipda Muzammil SH., MH pada saat ditemui, masih belum bisa memberikan keterangan dikarena para pelaku masih dalam proses penyidikan dan masih mengembangkan kasus tersebut.
Atas kejadian tersebut, saudara TR, RS, MF dan AF akan dikenakan pasal 114 (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tri_Gls)