Unit Reskrim Polsek geger yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek geger Aiptu sukarno leksono laksanakan pelimpahan tersangka dan bukti kejaksaan Negeri Bangkala .
Tribratanewsbangkala.Com Polres Bangkalan Polsek Geger - Unit Reskrim Polsek Geger melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Bangkalan . Kamis(30/12/2020) Unit Reskrim Polsek geger yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek geger Aiptu sukarno leksono laksanakan pelimpahan tersangka dan bukti kejaksaan Negeri Bangkalan.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online mengingat masih dalam kondisi pendemi COVID-19. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Geger setelah mendapat surat dari kejari Bangkalan yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Untuk identitas tersangka yang dilimpahkan adalah marta adinata dan abdul azis , umur 27 tahun dalam tindak pidana pasal 112 Ayat (1)UU RI no 35 tahun 2009 sub pasal 127
ayat (1) UU RI no 35 tahun2009 tentang narkoba
Pelimpahan tersangka marta adinata dan abdul azis beserta barang bukti diterima oleh jaksa HAIDIR,SH, kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan tersangka di titipkan ke rutan Polres Bangkalan menunggu proses persidangan selanjutnya.
(Humas Polsek Geger)