Polres Bangkalan Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 dan Kembalikan 2 Unit Sepeda Motor Curian
Polres Bangkalan - Penghujung akhir tahun 2023 Polres Bangkalan menggelar Konferensi Pers paparkan hasil rekapan data hasil penindakan kasus yang ditangani di kabupaten Bangkalan pada Jumat siang kemarin, (29/12/2023).
Dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi Para Kasatfung mulai dari Kasatlantas AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., Kasatresnarkoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H. Hadir pula Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, S.E., M. Tr. Opsa. juga ikut hadir merilis berbagai macam ungkap kasus di Mapolres Bangkalan.
AKBP Febri menjelaskan jika kasus kriminal di tahun 2023 menurun dibanding tahun 2022. "Alhamdulillah di tahun 2023 kita ada penurunan kasus kriminal sebanyak 32% dari tahun 2022. Tentu ini merupakan sebuah sinyal positif untuk masyarakat di kabupaten Bangkalan," terang AKBP Febri.
Di tahun ini, kasus kriminal yang berhasil diselesaikan sebanyak 95 kasus curat, 60 kasus curanmor, dan 49 kasus penganiayaan. Sedangkan tindak pidana narkotika ada 128 kasus yang berhasil ditangani oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan.
"Untuk narkotika, selama tahun 2023 kami berhasil mengungkap 128 kasus dengan barang bukti 1520,76 gram sabu sabu dan 2,40 gram ganja. Itu menunjukkan kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba," tambah Kapolres.
Selain tindak kriminal dan narkotika, Polres Bangkalan juga merilis ratusan botol miras yang berhasil diamankan Sat Samapta Polres Bangkalan selama tahun 2023. "Total untuk miras ada 260 botol yang berhasil kami amankan dan 213 diantaranya merupakan miras oplosan," beber AKBP Febri.
Sementara itu, untuk penindakan lalu lintas dan knalpot brong AKBP Febri juga memberikan keterangan terkait hal tersebut. "Untuk penindakan lalu lintas terutama di pelanggaran di Jembatan Suramadu kami telah melakukan penindakan tilang terhadap 251 jenis kendaraan baik R2, R4 maupun truk, serta 43 motor yang kami sita karena knalpot brong dan motor temuan," lanjut AKBP Febri.
Tak hanya itu saja, AKBP Febri bersama Danlanal Batuporon dan Kasatlantas juga melakukan pemusnahan knalpot brong secara bergantian.
Kapolres Bangkalan tersebut juga menegaskan bagi siapapun yang ingin mengambil kembali sepeda motor yang telah disita oleh Polres Bangkalan harus menyertakan surat surat kendaraan resmi seperti BPKB dan STNK. "Silahkan diambil dengan membawa BPKB dan STNK sah kendaraan tersebut. Disamping itu, kami juga mengembalikan 2 unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya," tutup AKBP Febri yang diakhiri dengan prosesi pengembalian 2 unit sepeda motor kepada pemiliknya sore kemarin di Mapolres Bangkalan. (Red/Hum)