Polres Bangkalan Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Desa Gebang
Polres Bangkalan -
Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku pencabulan
terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Desa
Gebang, Bangkalan.
Pelaku berinisial FA (20 tahun) mengaku jika
dirinya terbawa nafsu karena melihat foto foto seksi korban berinisial
HE (17 tahun) asal warga Desa Gebang yang dikirimkan melalui telepon
selulernya. Pelaku pun akhirnya memberi gombalan maut kepada korban
hingga akhirnya korban mengiyakan seluruh permintaan tersangka.
Kapolres
Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. yang ditemui
khusus oleh awak media pagi hari ini, Jum'at (26/01/2024) di Mapolres
Bangkalan mengatakan jika pelaku menggunakan modus dengan kalimat manis
dan bujuk rayu agar korban luluh.
"Jadi, pengakuan kepada polisi
FA mengaku telah melakukan kegiatan tidak terpujinya ini sebanyak 7
kali. FA berdalih jika korban juga memiliki rasa sama suka. Namun, dalam
hal ini yang menjadi permasalahan hukumnya yakni korban masih dibawah
umur, sehingga ini termasuk perbuatan asusila," tegas AKBP Febri.
Sementara
itu, Kapolres Bangkalan menambahkan jika pelaku telah melakukan
tindakan tidak terpuji nya tersebut dilakukan tidak hanya di satu
tempat.
"Jadi, dari 7 kali melakukan asusila tersebut, ada yg
dilakukan dirumah pelaku dan dibelakang Tempat Pendidikan Al-Qur'an,"
tambah AKBP Febri.
Atas perbuatannya tersebut, kini FA harus
mempertanggungjawabkan nya di depan hukum. FA pun dituntut dengan pasal
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,
maksimal 15 tahun penjara.