Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor
PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap pasangan suami istri ( Pasutri ) yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat.
Dari
tersangka ini, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 motor berbagai
merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.
Tertangkapnya
spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang
kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya,
Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari
2024 sekira pukul 18.16 WIB.
Berbekal laporan itu, pada Jum'at,
23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan
penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.
Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Menurut
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku mencuri sejumlah
motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk
mencari sasaran motor yang akan dicuri.
Pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.
Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.
Suami
berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya
saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.
"Setelah
berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan
mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," kata AKBP
Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).
Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.
Akibat
perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke
3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun
penjara.
Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*red)