Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara di Malang
MALANG – Aparat
Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang
terduga pelaku begal payudara yang sempat viral di Kecamatan Dau,
Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024).
Kasus ini telah diproses dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saat
ini untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan
dilakukan penahanan,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu
Ahmad Taufik di Polres Malang, Sabtu (9/3).
Iptu Taufik
menjelaskan, terduga pelaku yang diamankan berinisial RAP (20), seorang
mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota
Malang.
Ia berhasil diamankan kurang dari 24 jam karena diduga
telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau,
kabupaten Malang pada Jumat (9/3).
Tindak begal payudara
tersebut menimpa W (18), mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi, yang
sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang.
Saat itu, ia sedang kembali ke rumah kosannya usai bertandang ke salah satu kawannya, Jumat (8/3) sekitar pukul 19.34 WIB.
Pada
saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor berjalan pelan
melintasi jalan alternatif di jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa
Mulyorejo, Kecamatan Dau.
Setelah melewati jembatan, tersangka
yang saat itu melihat situasi sepi, memepet kendaraan korban, dan dengan
spontan meremas bagian sensitif pada korban.
Mendapati hal itu,
korban langsung berteriak dan berupaya mengejar tersangka sambil merekam
video menggunakan ponselnya,hingga kemudian video tersebut menjadi
viral di media sosial.
Menyusul penyebaran video kejadian yang
menjadi viral di Instagram, tim Satreskrim Polres Malang segera
melakukan pelacakan terhadap tersangka.
Tersangka, seorang
mahasiswa di kampus yang sama dengan korban, akhirnya menyerahkan diri
di Polsek Dau setelah menyadari bahwa videonya telah menjadi
perbincangan luas di media sosial.
"Kami berhasil mengamankan
tersangka dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan
saksi-saksi terkait," ungkap Iptu Ahmad Taufik.
Dikatakan Iptu
Taufik, tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh,
yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.
RAP disinyalir tidak bisa menahan syahwatnya ketika melihat korban bekendara di kondisi jalan yang sepi.
“Tersangka
mengakui (melakukan) ini baru pertama kali, motifnya karena tersangka
sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga
tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,” tandasnya.
Guna
mempertanggungjawkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal
289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi
pelaku adalah 9 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti
komitmen Polres Malang dalam menangani tindak kekerasan seksual dan
mendukung perlindungan terhadap hak-hak perempuan di wilayah hukum
mereka.
"Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"Iptu Taufik (*)