Polres Mojokerto Kota Amankan Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan
KOTA MOJOKERTO –
Oknum kepala desa (Kades) aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten
Jombang harus mendekam di balik sel tahanan Polres Mojokerto Kota,Polda
Jatim.
Kades berinisial WS, kini di tahan Polres Mojokerto Kota
karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Magersari Rp
865 juta.
Kasus yang menjerat Kades di wilayah Kecamatan Kudu,
Jombang itu bermula saat tersangka meminjam uang Rp.50 juta kepada
korban untuk pengerjaan proyek.
Namun, WS meminta pinjaman uang
kembali kepada korban dengan total Rp 865 juta dengan jaminan dua mobil
Honda Brio dan Fortuner dan akan mengemablikan setelah 3 sertifikat yang
dijaminkan di bank cair.
Kronologi itu seperti disampaikan oleh
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K. M.H, diwakili
Wakapolres Kompol Supriyono kepada awak media, Rabu (29/5).
“Saat
pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair, uang yang dijanjikan
tersangka tidak dikembalikan, tapi digunakan untuk kepentingan
pribadi,”kata Kompol Supriyono, Rabu (29/5/2024).
Belakangan
diketahui, dua mobil yang digunakan Kades di wilayah Kecamatan Kudu,
Kabupaten Jombang sebagai jaminan tersebut bukan miliknya, tetapi milik
orang lain.
“WS kemudian mengganti jaminan dua mobil ke korban
dengan sertifikat. Namun, sertifikat itu juga bukan atas nama tersangka
tapi milik orang lain,”tambah Kompol Supriyono.
Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban kemudian melaporkan WS ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 4.30 WIB,” tandasnya.
Hasil pemeriksaan WS mengaku jika uang yang dipinjamnya dari korban sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek.
Selain itu uang Rp.865 juta juga digunakan sebagai biaya pencalonan dirinya sebagai kepala desa di Jombang periode kedua.
Karena
ulahnya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang
Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
penjara. (*Red)