Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten
Jateng, Satgassus
Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan penyaluran pupuk subsidi
di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Gunung Kidul. Kegiatan dilaksanakan
dari tanggal 28-31 Mei 2024.
Hotman selaku ketua tim menuturkan,
kunjungan ke Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Magelang untuk
melihat bagaimana penebusan pupuk bersubsidi secara hybrid, yaitu
gabungan penebusan dengan kartu tani dan aplikasi I-Pubers secara
bersamaan. Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Magelang, ujarnya,
dipilih karena masyarakatnya sangat guyub dengan berbagai kearifan
lokal.
“Dengan kearifan itu diasumsikan kerumitan penebusan pupuk
bersubsidi secara hybrid akan lancar di kedua kabupaten ini,” jelasnya
dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/24).
Hotman menyatakan
bahwa berdasarkan hasil pemantauan tim, sampai saat ini serapan pupuk
masih rendah, yakni sekitar 20% di kedua kabupaten tersebut. Untuk
Kabupaten Gunung Kidul biasanya memang serapan akan tinggi pada Agustus
atau September tiap tahunnnya.
Sedangkan untuk Kabupaten
Magelang, biasanya serapan hanya sekitar 70% tiap tahunnya. Oleh
karenanya, Satgassus meminta kepada Kepala Dinas Pertanian untuk
mencermati sampai dengan bulan September dan apabila memang tidak
terserap, tetap terbuka pupuk bersubsidinya di realokasi ke kabupaten
lain dalam lingkup propinsi Jawa Tengah, sehingga penggunaan pupuk
bersubsidi menjadi optimum.
Temuan kedua bahwa Kabupaten Magelang
yang memiliki sekitar 4000 petani terdaftar di E-RDKK belum mendapatkan
kartu tani, sehingga para petani ini tidak bisa menebus pupuk
bersubsidinya. Untuk itu Satgassus meminta agar Kadis Pertanian
Kabupaten Magelang berkoordinasi intens dengan BRI Cab Kabupaten
Magelang untuk memastikan petani bisa mendapatkan kartu taninya,
sehingga petani tersebut bisa menebus pupuk subsidinya.
Ketiga,
para petani di kedua kabupaten yang mendapatkan alokasi kecil (di bawah 1
sak/50 kg), enggan menebus pupuknya mengingat dengan kartu tani petani
harus datang sendiri ke kios untuk melakukan penebusan. Untuk itu
Satgassus meminta agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dalam
waktu tertentu, terutama saat musim tanam, memfasilitasi penebusan
bersama di kantor/balai desa, sehingga petani bisa menghemat biaya dalam
penebusan pupuk subsidi ini.
“Alternatif yang lain, Satgassus
menyarankan jika sekiranya untuk petani-petani yang alokasinya kecil
agar menggunakan penebusan I-Pubers saja sehingga dapat dilakukan
penebusan secara berkelompok,” ungkap dia.
Tidak hanya itu,
Satgassus juga menemukan masih kurang efektifnya pengawasan yang
dilakukan oleh dinas perdagangan pada kedua kabupaten tersebut, terutama
untuk pengawasan ketersediaan stok pupuk di kios. Hal ini terjadi
karena dinas perdagangan sama sekali belum mampu secara cepat untuk
mengakses informasi stok di kios.
“Untuk itu Satgassus meminta
agar PIHC secara online menyediakan informasi stok di kios dan dinas
perdagangan dan dinas pertanian mempunyai akses atas informasi
tersebut,” ujar dia.
Dalam kesempatan ini, ujarnya, Satgassus
memberikan apresiasi kepada PIHC yang dalam waktu tidak terlalu lama
akan mengintegrasikan transaksi penebusan dengan kartu tani dan melalui
aplikasi I-Pubers. Sehingga, dengan integrasi kedua metode penebusan
ini, dapat dihindari kelebihan salur dan membebaskan petugas kios dari
kerepotan laporan dan kontrol-kontrol yang masih manual berbasis kertas.
Dalam
kesempatan ini, petugas kios meminta agar pemeriksaan-pemeriksaan
transaksi di kios dapat dilakukan secara digital saja, mengingat segala
transaksi telah dilakukan secara elektronik dengan kartu tani atau
aplikasi I-Pubers. Satgassus pun menyatakan mendukung hal tersebut
mengingat hal itu akan lebih meningkatkan efisiensi dan akan sangat
membantu petugas kios dalam pelaporannya.
Yudi Purnomo Harahap
selaku Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menambahkan,
pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun
penyelewengan pupuk subsidi. Sebab, jika terjadi kelangkaan dapat
menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Pemantauan ini
untuk memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi
benar-benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak
terjadi isu kelangkaan pupuk lagi,” tutur Yudi.
Herbert Nababan
selku Wakil Ketua Tim menambahkan, kegiatan ini dilakukan bersama
Kementerian Pertanian, Bupati Gunung Kidul, Pj Bupati Magelang, serta
pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk, dan Kelompok Petani. Dalam
pertemuan tersebut ia pun menekankan kembali agar tidak ada
penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi dan memastikan
distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak.
“Selain
itu Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemkab dalam melakukan
perubahan alokasi pascapenambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton
menjadi 9,5 juta ton sehingga Pemda diharapkan bekerja sama dengan
segenap unsur forkompimda,” ungkapnya.
Kerja sama itu, lanjutnya,
untuk mensosialisasikan dan menyampaikan informasi langsung kepada para
petani di wilayahnya bahwa alokasi pupuk petani bersubsidi telah
bertambah. Kemudian, petani sudah bisa melakukan penebusan, sehingga
penambahan alokasi pupuk yang diberikan pemerintah memberi dampak kepada
petani.
“Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk
memastikan ketersediaan stok pupuk dan penyaluran dilakukan dengan benar
sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
(red)