Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis
SURABAYA -
Ulah dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima lokasi lintas kota
yang biasanya sasar motor di parkiran minimarket dibekuk Polisi.
Kedua
tersangka yang diamankan Anggota Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri
Polrestabes Surabaya adalah, MR (20) warga Depok, Jawa Barat, dan MH,
(23), warga asal Omben, Sampang yang tinggal di Jalan Demak, Surabaya.
Keduanya
ditangkap Polisi saat usai mencuri motor Honda Beat milik M ER, 26,
warga Jalan Sepat Lidah Kulon yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk
Lakarsantri, Surabaya, Senin malam (27/5).
Kapolsek Lakarsantri,
Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula
dari laporan korban curanmor di minimarket Jalan Jeruk, Senin malam
(27/5).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes
Surabaya yang melakukan penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk
ciri-ciri pelaku.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor sarana Yamaha Nmax tanpa nopol, ,”terang Kompol Akhyar di Surabaya,Rabu (5/6)
Setelah
dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku diketahui berkeliaran di
kawasan Lakarsantri menggunakan motor yang biasa digunakan melakukan
aksinya.
Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan paksa di sekitar waduk Unesa.
"Setelah
digeledah ditemukan kunci leter T yang digunakan mencuri motor. Dan
motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket
Jalan Jeruk," ujarnya, Rabu (5/6).
Kedua tersangka dan barang
bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua
tersangka sudah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda tiga kota.
Di
antaranya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo,
dan Driyorejo, Gresik. Sasaranya motor matik yang diparkir di minimarket
dan kos.
"Satu pelaku M Han (DPO) masih pengejaran petugas. Ini
yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp 4 juta. Ketiganya
berganti-ganti pasangan," terang Kompol Akhyar.
Mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, tersangka MH adalah residivisis kasus curanmor.
Tersangka MH juga mengaku uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk makan sehari-hari.
"Untuk MH masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan," kata Kompol Akhyar.
Kapolsek
Lakarsantri itu menegaskan bakal meningkatkan patroli di wilayah
hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan
lainnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP
tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara. (*red).