Polres Malang Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, 2 Kilogram Ganja Disita
MALANG –
Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap
kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Malang.
Dari
pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka berinisial
BFJ (23) dan ASP (24) dengan barang bukti berupa dua kilogram ganja
kering siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya
Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang pada Selasa
(4/6), menjelaskan bahwa tersangka BFJ merupakan warga Kecamatan Batu,
Kota Batu, sementara ASP adalah warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten
Malang.
Keduanya ditangkap oleh tim reserse narkoba Polres
Malang di sebuah rumah di Jalan Panderman, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan
Batu, Kota Batu, pada 20 Mei 2024.
“Polres Malang berhasil
mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kota Batu, tepatnya di Desa
Oro-oro Ombo pada 20 Mei pukul 17.00 WIB,” ujar AKP Aditya di Polres
Malang, Selasa (4/6).
AKP Aditya menjelaskan bahwa dari
penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa
dua poket ganja dengan total berat masing-masing 2 kilogram dan 3,42
gram.
Selain itu, aparat juga menyita 20 ranting ganja kering,
alat hisap sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api,
serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi
narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya,”kata AKP Aditya.
Dari
keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui
informasi tentang pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi.
Ganja tersebut diduga dikirim dari Medan dan dikemas dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman barang.
“Dua
kilogram ganja tersebut dikemas dalam wadah plastik dengan label gula
aren untuk mengelabui petugas pengiriman,” jelas AKP Aditya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku sering mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
Ganja tersebut dikemas dalam plastik klip bening seberat 3 gram dan dijual seharga Rp 100 ribu.
Dari setiap transaksi, masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 75 ribu dan keleluasaan untuk menghisap ganja.
AKP
Aditya juga menyebut bahwa peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh
seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bernama alias Ucil,
yang merupakan otak sekaligus operator dari peredaran ganja ini.
“Sumber ganja ini berasal dari narapidana di Lapas atas nama Ucil yang menjadi otak sekaligus operatornya,” tambah AKP Aditya.
Sementara
itu, Kasihumas Polres Malang, Ipda DIcka Ermantara, dalam kesempatan
yang sama, menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat
sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba.
Pihaknya
mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika
mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami
mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui
adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Ipda
Dicka.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan
lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka kini telah ditahan di
Rutan Polres Malang guna mempermudah proses penyidikan.
Para
tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(*red)