Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli
SURABAYA – Polda
Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 13 oknum anggota pesilat
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus
pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember,
diamankan di Polda Jatim.
Hal itu disampaikan secara langsung
oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dalam Press Conference yang
digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Kamis (25/7/2024) .
Press
Conference kali ini juga dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI
Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta
Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan
Kapolres Jember.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol
Imam Sugianto menjelaskan, dalam peristiwa pengeroyokan anggota Polisi
yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT di Jember, Polisi sebelumnya
telah mengamankan sebanyak 22 orang.
Setelah 22 orang oknum
anggota pencak silat PSHT itu dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim,
akhirnya 13 orang yang bisa ditetapkan tersangka adan diproses secara
hukum.
“Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kita tetapkan tersangka dan kita proses secara hukum,”tegas Irjen Imam Sugianto.
Mereka
adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai
pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih dibawa
umur.
Lebih lanjut Kapolda Jatim menyampaikan, kedua pelaku
dibawah umur tersebut akan dipangil orang tuanya untuk diberikan
pembinaan.
“Untuk dua orang anak yang masih dibawah umur ini kita terapkan undang-undang anak,"jelas Irjen Imam Sugianto.
Sementara untuk pelaku lainya lanjut Kapolda Jatim tetap akan diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.
"Dari
kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau
Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55
KUHP."terang Irjen Imam.
Kapolda Jatim mengimbau kepada Ketua
umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa
Timur, untuk bersama-sama menjadikan peristiwa ini sebagai bahan
korekasi dan pembenahan di dalam organisasi atau perguruan pencak silat.
"Memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak
terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat
yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat,"
tutur Irjen Imam.
Kapolda Jatim mengungkapkan, tindakan-tindakan
seperti yang terjadi di Jember tersebut bisa memicu terjadinya
instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur.
Oleh karena itu
Kapolda Jatim mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa kejadian di
Jember ini dijadikan titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan
pencak silat.
“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember
kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita
tuntaskan," tegas Irjen Imam Sugianto.
Sementara, Ketua Umum PSHT
pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar
dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan
ditidak secara hukum.
"Kalo memang anggota kami, yang
bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH
teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak
akan memberikan pendampingan hukum,”ungkap Moerdjoko.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk proses sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku.
“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,”pungkasnya. (*red)