Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan
KOTA PROBOLINGGO - Satreskrim
Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim mengamankan seorang mantan Pj
kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode tahun
anggaran September tahun 2021 S/d April 2022.
Kapolres
Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah
mengatakan bahwa mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan
adalah S (48) seorang warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab.
Probolinggo
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus
korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa
Muneng Kidul," ujar Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).
Kasihumas
Polres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala
desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo terhitung sejak
tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022.
Selama
ia menjabat sebagai Pj Kepala Desa, Pemerintah Desa Muneng Kidul
menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap
III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800,- yang
dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa
Muneng Kidul.
“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada
sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan
sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp.
212.501.831,40. “kata Iptu Zainullah.
Kasihumas Polres
Probolinggo Kota menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah
satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas
pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
Masih kata Iptu Zainullah, bahwa hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet.
“Alasan
awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi,
namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan
untuk bersenang – senang,”terang Iptu Zainullah.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2
dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Iptu Zainullah. (*red)