Program Mahameru Lantas, Polres Ponorogo Edukasi Pelajar Tertib Berlalulintas
PONOROGO –
Polres Ponorogo Polda Jatim melalui Satuan Lalu lintasnya terus
melakukan berbagai inovasi dalam menjalankan implementasi program
unggulan Mahameru Lantas Polda Jatim.
Kali ini, jajaran Satlantas
Polres Ponorogo melaksanakan edukasi pada Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) bagi siswa siswi baru di MTSN 6 Ponorogo.
Kapolres
Ponorogo AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP
Jumianto Nugroho mengatakan anggotanya melaksanakan edukasi tertib
berlalu lintas dalam kegiatan MPLS di beberapa sekolah, sekaligus
sosialisasi terkait Operasi Patuh Semeru 2024.
"Ada beberapa
sekolah yang pada masa MPLS ini kita isi dengan edukasi terkait kelalu
lintasan diantaranya tentang tata tertib dan tata krama
berlalulintas,”ujar AKP Jumianto, Kamis (18/7).
Dalam kegiatan itu kata AKP Jumianto adalah bagian dari implementasi program unggulan Mahameru Lantas Polda Jatim.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan budaya tertib berlalulintas dapat tertanam pada pribadi masing – masing pelajar sejaka dini.
“Harapannya agar tertib itu menjadi budaya kita semua, bukan sekedar ungkapan saja,”ujar AKP Jumianto.
Kasatlantas
Polres Ponorogo ini menambahkan, mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024
nanti, Polres Ponorogo Polda Jatim sedang menggelar Operasi Patuh Semeru
2024.
“Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas
di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif
dan humanis,”ujar AKP Jumianto.
Namun demikian lanjut AKP
Jumianto, jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran yang
berpotensi laka lantas, maka petugas akan melakukan penindakan dengan
tilang.
"Kami juga akan melakukan penegakan hukum baik secara
langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE
Mobile," tutup AKP Jumianto.
Sebagai informasi pada Operasi Patuh
Semeru 2024 ini menargetkan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari
satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur,
pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk
pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan
knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah. (*)