Polisi Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu
MALANG –Kepolisian
Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran
narkotika di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Seorang
pria berinisial WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, ditangkap
oleh Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti berupa satu paket
sabu siap edar.
Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, saat
dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka WB ditangkap di pinggir Jalan Raya
Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9).
"Kami
berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar
narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam,"
kata Iptu Taufik, Kamis (12/9).
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram.
Selain itu, aparat juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba.
Tak
hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi
sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah
dimodifikasi.
"Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan
percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,"terang Iptu Ahmad
Taufik.
Lebih lanjut, Kapolsek Dampit Polres Malang ini
menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang
merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit.
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Berdasarkan
pemeriksaan awal, WB yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui
telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit.
Ia
dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terpisah Kasihumas
Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan
ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang
berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September.
Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
“Kami
menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari
bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada
daerah rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Ponsen Dadang.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba.
Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang. (*red)