Polres Bangkalan Tangkap Buronan Kasus Pencabulan di Bekasi
Polres Bangkalan - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dibekuk saat sedang berjualan di lapak miliknya.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, pelaku berinisial MF tega mencabuli MRS sebanyak sembilan kali di rumah korban. Peristiwa memilukan ini terjadi sepanjang 2024.
"Pelaku ini kita bekuk di Bekasi. Masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kabur ke Bekasi. Laporannya sudah masuk ke Polres dan kami kejar ke sana," ujar AKBP Febri, pada Rabu pagi ini (04/09/2024) di Mapolres Bangkalan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan telah berulangkali mencabuli korban di dalam rumah dan sekitar pekarangan rumah korban di Desa Modung Kecamatan Modung, Bangkalan.
"Korban menuruti kemauan pelaku karena ada ancaman akan disebarkan aibnya. Jadi itu alasannya dan korban lalu takut dan menuruti kemauan pelaku," imbuh Kapolres.
Dalam kasus ini Polres Bangkalan juga mengamankan barang bukti baju yang dikenakan korban. Saat ini menurut polisi korban tengah hamil dan dalam perawatan keluarganya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)