Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Asal Kwanyar

 


Polres Bangkalan - Menjelang akhir tahun, Polres Bangkalan kembali menangkap pelaku curanmor. Kali ini, ST (35 tahun) warga desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Ia sempat tertunduk ketika salah satu motor curiannya dikembalikan kepada korbannya, Imron, warga Kecamatan Burneh Polres Bangkalan.

Saat Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mempertemukannya dengan Imron, ST masih mencoba berkelit. Ia berkilah bahwa pencurian motor dilakukannya karena kepepet (terdesak) alias terdesak kebutuhan.

"Kepepet, pak. Saya jarang melakukan seperti ini. Hanya ini saja, sebenarnya tidak mau kerja (mencuri) lagi," kilah ST di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Kamis pagi ini (26/12/2024) di Mapolres Bangkalan. 

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penangkapan ST bermula ketika personel gabungan Unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengejaran tersangka.

AKBP Febri menegaskan jika ST beraksi bersama rekannya berinisial FZ (21), warga Kecamatan Tragah. DPO FZ terlibat perkara pencurian di Jalan KH Moch Kholil Gang 10, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan pada 24 Desember 2022 silam, parkiran Lab Fortuna, Jalan KH Moch Kholil, Kelurahan Kemayoran pada 20 Juli 2024.

"Satu tersangka lainnya masih kami kejar, motor milik korban (Imron) ini yang TKP Kelurahan Mlajah. Dua motor sudah dijual dan dua motor berhasil kami amankan," pungkas AKBP Febri.

Tersangka ST terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (Red/Hum)

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

Kerja Bhakti di Kampung tangguh semeru 2020 Kapolsek Galis Polres Bangkalan gandeng Muspika

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah