Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Pria Pencuri Mesin Perahu di Kwanyar

 


Polres Bangkalan - Pria berinisial ZR (42), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, memang manusia bermuka dua.

Setelah mencuri peralatan melaut milik warga sedesanya, ZR kemudian berlagak siap membantu mencarikan asalkan diberi sejumlah uang.

Tetapi akal bulus ZR gagal total karena tetangganya kemudian melaporkannya atas tuduhan pemerasan, dan membawanya bermalam tahun baru di tahanan Polres Bangkalan, Senin (30/12/2024).

ZR juga terungkap sebagai pelaku pencurian mesin perahu berikut baling-baling perahu sehari sebelumnya sekitar pukul 00.30 WIB.  

Sebelum dilaporkan, korban bersama sejumlah anggota keluarganya mencari baling-baling perahu serta mesin Yamaha MZ 175 BIT yang diletakkan di atas perahu. Namun upaya mereka tidak membuahkan hasil. 

Mengetahui korban kebingungan, ZR bersiasat dan berpura-pura bisa membantu permasalahan yang dihadapi korban. Yakni menemukan baling-baling dan mesin perahu yang hilang. Dengan catatan, tetapi meminta dibayar Rp 300.000.  

"Keluarga korban minta bantuan agar dicarikan, pura-pura saya bantu. Mesin perahu saya sembunyikan dalam semak-semak, baling-baling dipendam dalam pasir," ungkap ZR di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Kamis pagi ini (02/01/2024). 

Selain menyita satu set mesin perahu dan satu set baling-baling perahu ekor panjang batang, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah penyangga mesin perahu dari tangan tersangka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, pencurian perahu motor oleh tersangka ZR terjadi pada Minggu 29 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB,.

Mesin perahu motor itu diletakkan korban di atas perahu di pinggir laut Desa Karang Anyar, Kecamatan Kwanyar. 

"Setelah mengetahui korban melakukan pencarian, tersangka muncul dan meminta uang tebusan. Namun korban keberatan dan melapor polisi," ungkap AKBP Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo. 

Atas perkara itu, ZR terancam kurungan pidana selama 5 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 262 KUHP tentang Pencurian. (REd)

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Cek Kesiapan Pemilukada 2024, Polres Bangkalan Lakukan Patroli Rutin