Bekuk RM Di Pasuruan, Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Bangkalan — Satreskrim Polres Bangkalan menangkap seorang remaja berinisial RM (18) , warga Bangkalan, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan, Mawar (nama samaran), warga Bangkalan, yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) sekira pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan , setelah RM sempat buron selama hampir dua bulan. Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulid didampingi Plt. Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa hubungan terlarang tersebut terungkap pada Februari 2025. "Pada suatu malam sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga korban menyadari bahwa korban mengalami keterlambatan menstruasi. Kemudian diuji test pack, hasilnya menunjukkan positif . Keluarga kemudian menanyakan siapa yang telah menyetubuhi korban. Saat itulah korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dibujuk dan diperdayai RM," ungkapnya. Menurut keterangan polisi, tindakan persetubu...