Tambang Ilegal di Dua Kecamatan Terbongkar, Polres Bangkalan Sita Sejumlah Alat Berat
Bangkalan — Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus penambangan ilegal di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangkalan. Dua orang tersangka beserta sejumlah alat berat dan dump truk berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Pengungkapan pertama dilakukan pada 26 November 2025 di Desa Bunajih, Kecamatan Labang. Di lokasi ini, petugas menyita dua unit ekskavator dan lima dump truk yang digunakan untuk mengeruk dan mengangkut tanah uruk hasil penambangan ilegal. Kemudian pada 8 Desember 2025, Satreskrim kembali mengamankan satu unit ekskavator dan satu dump truk di Desa Tenggun, Kecamatan Klampis. Selain melakukan penyitaan, polisi juga menutup sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan tanpa izin. Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa kasus tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pert...