Anggota Polsek Geger Polres Bangkalan Memberikan Himbauan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi

 

Polres Bangkalan, Untuk Menjaga Penyebaran Virus Covid 19 atau Korona dan Menindak lanjuti Inpres No 6 Thn 2020 Perlu Peran Aktif Muspika Kecamatan Geger Bangkalan untuk penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan mengadakan Operasi Yustisi.

Hari ini Rabu ( 30/09/2020 ) pukul 09.30 Wib .Aiptu Edi P memberikan himbauan bagi Masyarakat yang melanggar Prokes agar memakai masker dan segera membeli masker dan memberikan Surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi.

Penindakan dengan memberikan Surat pernyataan ini dilakukan agar masyarakat tidak melanggar lagi dan jika melanggar lagi siap di beri hukuman lain.

"Diharapkan semua elemen masyarakat mendukung kinerja TNI ,Polri dan Lembaga yang terkait untuk penanganan percepatan penanganan covid 19 agar tidak bertambah masyarakat yang positif covid 19," pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K.,M.Si.,M.H.

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

Giat Sambang Desa Aipda Alim Polsek Tragah Sekaligus Tingkatkan Kemitraan Dengan Warga Desa

Cek Kesiapan Pemilukada 2024, Polres Bangkalan Lakukan Patroli Rutin